Jumat (9/10) Bea Cukai Meulaboh memfasilitasi pendaftaran IMEI handphone. Pendaftaran IMEI ini dilakukan kepada Gadget seperti Handphone baru yang berasal dariĀ atau dibeli langsung di luar negeri. Untuk mengaktifkan perangkat, gadget harus memiliki IMEI.
IMEI (singkatan dari International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler. IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut. Dengan peraturan SE-12/BC/2020 setiap perangkat yang berasal dariĀ atau dibeli langsung di luar negeri harus mendaftarkan terlebih dahulu IMEInya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang dapat melakukan registrasi IMEI di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya. Dengan syarat maksimal gadget yang diperbolehkan untuk melakukan registrasi adalah dua unit dan tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangan penumpang di Indonesia. Registrasi dapat dilakukan melalui website www.beacukai.go.id kemudian setelah selesai melakukan registrasi dan mendapatkan QR code dapat mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat untuk dilakukan scan barcode dan verifikasi oleh petugas Bea Cukai.
(Source : https://www.beacukai.go.id/berita/beli-handphone-di-luar-negeri-jangan-lupa-daftar-imeinya.html )